" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum gadai dalam syariah . < / h3 > " , " isi " :[ " assalaamu ' alaikum bapak ustadz yang kasih allah . " , " demi allah dan rasulullah kami mohon jelas pak ustadz dasar hukum syar ' i perihal gadai , boleh atau haram ? atau ada ijab tentu yang bisa halal atau haram bagai syarat ? mohon jelas . ustadz , sebab di sekitar kami tak ada orang yang bisa kami minta paham soal ini , sementara tanpa tahu kami , keluarga ( ibu ) terima gadai upa sawah yang pada umum sawah sebut bisa manfaat oleh terima gadai . " , " terimakasih belum . jazaakumulloh khoiron katsiro " , " wassalamu ' alaikum , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 28 february 2006 03 :30  " , "  7 . 235 views  n " , " n " , " n " , " assalaamu ' alaikum bapak ustadz yang kasih allah . " , " demi allah dan rasulullah kami mohon jelas pak ustadz dasar hukum syar ' i perihal gadai , boleh atau haram ? atau ada ijab tentu yang bisa halal atau haram bagai syarat ? mohon jelas . ustadz , sebab di sekitar kami tak ada orang yang bisa kami minta paham soal ini , sementara tanpa tahu kami , keluarga ( ibu ) terima gadai upa sawah yang pada umum sawah sebut bisa manfaat oleh terima gadai . " , " terimakasih belum . jazaakumulloh khoiron katsiro " , " wassalamu ' alaikum , " , " n " , " dalam istilah fiqih , gadai kenal dengan istilah " , " . bentuk adalah simpan sementara harta milik si pinjam bagai jamin atas pinjam yang beri oleh piutang ( yang pinjam ) . arti , barang yang titip pada si piutang dapat ambil kembali dalam jangka waktu tentu . " , " dasar transaksi ini adalah firman allah swt " , " ( qs al - baqarah ayat 283 ) " , " selain itu juga ada hadits syarif ikut : " , " ( hr jamaah kecuali muslim dan nasa u2019i , bukhari no . 2329 , kitab ar - rahn ) . " , " gadai cara hukum boleh asal tidak kandung unsur - unsur ribawi . bahkan beberapa kali catat rasulullah saw mengadaikan harta benda . " , " rasulullah pernah tanya tentang orang gadai kambing , boleh kambing perah . nabi izin , sekadar untuk tutup biaya pelihara . arti , rasullullah izin kita ambil untung dari barang yang gadai untuk tutup biaya pelihara . biaya pelihara itu yang kemudian jadi dasar ijtihad para pakar uang syariah , sehingga gadai atau rahn ini jadi produk uang syariah yang cukup janji . " , " namun gadai yang sering kita saksi di negeri kita ini banyak yang langgar atur syariah . sehingga hukum haram . sebab praktek justru dar bunga uang atau hutang yang nyata - nyata haram di dalam semua agama samawi . " , " misal orang gadai mobil dan dapat uang pinjam besar 50 juta . uang pinjam ini adalah hutang yang harus bayar pokok dan bunga . dan lama pokok pinjam itu belum kembali , bunga tetap terus kembang . boleh jadi ke depan jumlah hutang sudah bengkak jadi 100 juta . beda gadai ini dengan pinjam uang biasa adalah pada masalah jamin , di mana dengan gadai mobil itu , pihak yang beri pinjam akan lebih mudah keluar uang pinjam . sebab harga mobil itu sudah pasti lebih mahal dari jumlah pinjam yang beri . " , " dalam gadai cara syariah , tidak ada bunga uang pinjam , lain biaya titip barang . ketika orang gadai mobil , maka dia wajib untuk bayar biaya titip mobil itu . dan biaya seperti itu wajar jadi . bukankah ketika kita parkir mobil di buah mal , kita wajib untuk bayar ongkos parkir untuk tiap jam ? maka ketika orang gadai mobil , dia pun pada hakikat harus bayar biaya titip mobil itu . biaya titip itu yang jadi untung bagi pihak yang beri pinjam hutang . " , " beda utama antara gadai syariah dengan gadai yang haram adalah dalam hal kena bunga . gadai syariah bebas dari bunga , yang ada adalah biaya titip barang . " , " dalam kembang , gadai yang sesuai syariah nyata memilki potensi pasar yang besar sehingga di negara u2013negara dengan mayoritas duduk muslim , seperti di timur tengah dan malaysia , gadai syariah telah kembang pesat . bahkan di negeri kita pun sekarang sudah mulai banyak pegadian yang guna sistem syariah , atau kenal dengan nama gadai syariah . "
